Kortas Tipidkor Didorong Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus PLTU Mempawah

Jakarta, 7 Oktober 2025 (cvtogel) — Publik mendorong Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Penerapan pasal ini dinilai penting agar penegak hukum dapat menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun.

Pentingnya Penerapan Pasal TPPU

Kasus korupsi PLTU Mempawah diduga tidak hanya melibatkan penyimpangan dalam proses pembangunan, tetapi juga pengalihan dana ke berbagai pihak. Melalui pasal TPPU, penyidik dapat menelusuri, membekukan, dan menyita aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk yang telah dialihkan ke pihak ketiga atau disembunyikan di luar negeri.

“Pasal pencucian uang seharusnya segera diterapkan agar aset hasil korupsi bisa segera ditelusuri dan disita,” kata seorang pengamat hukum pidana di Jakarta, Selasa (7/10). Ia menilai, pendekatan konvensional tanpa TPPU akan membuat negara kesulitan memulihkan kerugian yang sangat besar.

Perkembangan Kasus

Polri melalui Kortas Tipidkor sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni FM (mantan Dirut PLN), HK (Presiden Direktur PT BRN), RR (Direktur PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba). Keempatnya diduga terlibat dalam proyek PLTU Kalbar senilai Rp 1,3 triliun yang tidak sesuai prosedur dan mangkrak.

Dalam pernyataan resminya, penyidik menyebut tengah menyelidiki dugaan pencucian uang terkait kasus tersebut. Namun hingga kini, pasal TPPU belum resmi dijeratkan terhadap para tersangka. Penyidik juga telah melakukan langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Tantangan Penyidik

Menurut sejumlah pakar, tantangan utama penerapan pasal TPPU ada pada pembuktian dan pelacakan aliran dana, terutama jika uang hasil korupsi telah dipindahkan berkali-kali atau digunakan untuk investasi yang kompleks. Selain itu, koordinasi antar lembaga seperti Polri, PPATK, Kejaksaan, dan OJK menjadi kunci dalam menelusuri transaksi mencurigakan.

“Penyidik perlu melibatkan PPATK sejak awal agar analisis keuangan bisa segera dijadikan alat bukti,” ujar pakar hukum keuangan negara, menambahkan bahwa kerja sama internasional juga diperlukan apabila dana telah mengalir ke luar negeri.

Harapan Publik

Masyarakat berharap Kortas Tipidkor tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka korupsi, tetapi juga menjerat para pelaku dengan pasal pencucian uang. Langkah ini diyakini dapat memperkuat efek jera, memperluas ruang penyitaan aset, serta memastikan uang negara dapat kembali.

“Kalau pasal TPPU tidak diterapkan, sulit menelusuri ke mana uang hasil korupsi itu pergi. Ini bukan hanya soal pidana, tapi soal pemulihan kerugian negara,” tegas salah satu aktivis antikorupsi.

Langkah yang Diharapkan

Publik mendesak agar Polri:

  1. Segera menetapkan pasal TPPU terhadap para tersangka;

  2. Melibatkan PPATK untuk analisis transaksi keuangan;

  3. Menyita aset dan membekukan rekening yang terindikasi berasal dari hasil korupsi;

  4. Mempercepat proses peradilan agar tidak berlarut-larut dan transparan bagi masyarakat.

Dengan langkah tersebut, diharapkan kasus PLTU Mempawah dapat menjadi preseden penting bahwa penegak hukum tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *